Seputar Postingan WA Menyikapi Tentang Penistaan Agama Oleh Ahok

Copy dari group lain :
Assalamu'alaikum wr.wb,

Saya: Prof. DR. KH. Ahmad Zahro, MA. al-Chafidh (mhn maaf dg amt terpaksa sy mencantumkan gelar, demi kepentingan lembaga).

Jabatan: Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) seluruh Indonesia.

Setelah menyaksikan video dan membaca transkrip narasi pidato Gubernur DKI Jakarta (bpk. Basuki Tjahaja Purnama, Ahok) di Kepulauan Seribu yg dipublikasikan pd tgl 28 September 2016, maka atas nama imam masjid seluruh Indonesia, kami menyatakan, bahwa:

1. Ungkapan Gubernur DKI Jaya tsb jelas nyata, merendahkan kitab suci al Qur'an karena menganggap surat al Ma'idah ayat 51 adalah kebohongan,

2. Gubernur DKI Jaya menganggap, bahwa para ulama yg memahami surat al Ma'idah ayat 51 sebagai larangan memilih pemimpin non-muslim adalah pembodohan,

3. Ayat yg semakna dg al Ma'idah 51 ini ada 21 ayat, seperti Ali 'Imraan 28, an Nisaa' 144, al Ma'idah 57, al Mujadalah 14-15, dll yg semuanya bermakna mencela, mengancam, melarang dan mengharamkan umat Islam memilih pemimpin non-muslim. Apakah semuanya jg kebohongan dan pembodohan?

4. Pernyataan Gubernur DKI Jaya tsb jelas bernuansa SARA dan tergolong penistaan terhadap agama Islam,

5. Demi ketenteraman umat Islam, demi kerukunan antar umat beragama, dan demi tetap terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa, IPIM mengharap dg hormat lg sangat, agar kepolisian negara RI bertindak cepat sesuai undang-undang yg berlaku, agar tdk terjadi hal-hal yg amat tdk kita inginkan.

Terimakasih perhatiannya.
Wassalamu'alsikum wr.wb.

*SURAT DARI KH. M. ARIFIN ILHAM UNTUK AHOK*

Bapak Ahok terhormat

Kami sudah menyaksikan dan mendengar sikap dan perkataan bapak sebagai gubernur yg tidak lama akan bapak tinggalkan selamanya insyaAllah. Dan itu bukan karena hanya banyak rakyat tidak memilih bapak, tetapi karena sikap bapak yg memang belum pantas menjadi gubernur, bahkan RT pun belum pantas pada negeri yg beradab penuh tata kerama ini.

Bahasa bapak sangat kasar, dan itu bahasa orang orang yg tidak cerdas dan terdidik. Menjadi contoh buruk bagi generasi bangsa mulia ini. Sungguh seorang yg gampang marah menunjukkan "dhoful aqli wa quwwatul hawa" lemahnya akal dan kuatnya nafsu.

Sungguh sikap bapak sangat membahayakan persatuan dan kedamaian bangsa damai beradab ini, bapak sudah menjadi provokator kerusuhan, membuat preseden sangat buruk bagi generasi bangsa ini. Semua sudut dan media mulai semakin menyadari alangkah bahaya sikap arogansi bapak yg intolerensi ini.

Tidak ada belas kasihan pada rakyat jelata yg mestinya menjadi karekter utama pemimpin yg mulia. Pernahkah bapak bayangkan kalau yg digusur itu rumah bapak, orang tua bapak, anak anak bapak...? Lantas dimana hati nurani bapak?

Bapak hanya berpihak kepada para kelompok pemodal, dan demi mereka dan nafsu bapak, bapak menggadaikan kehormatan dan merendahkan diri bapak sendiri.

Sikap arogon bapak membuat umat seagama dg bapak pun tidak menyukai bapak. Teman teman Kristiani saya bilang, "Bukan penganut yg baik".

Kini bapak sudah menghinakan keyaqinan kami. Semakin jelas kebencian bapak pada kami umat Islam. Bahkan bapak juga pernah mencibir keyaqinan bapak sendiri. Bapak sudah melanggar KUHP pasal 156a tentang PENISTAAN AGAMA.

Pilihan kami berdasarkan keyaqinan iman kami adalah haq kami yg dilindungi undang undang negeri kami. Haram bagi kami memilih pemimpin kafir dalam Surah Al Maidah ayat 51 adalah haq kami, keyaqinan kami dan pilihan kami.

"Hai orang-orang yg beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin mu sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yg lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yg zhalim" (QS Al Maidah 51).

Sikap dan perkataan bapak menunjuk siapa bapak sebenarnya. Kalau sekarang rating elektabilitas bapak turun dratis juga karena sikap bapak yg arogan dan intoleren. Dan sungguh sejuta hikmah Allah berikan pada kami, kini umat jadi faham sekarang surah Al Maidah ayat 51, dan semakin mengenal siapa bapak sebenarnya.

Dan sungguh hamba yg beriman yg mencintai Allah dan RasulNya, yg menjadikan Alqur'an dan Sunnah nabiNya sebagai pedoman hidup sangat marah sekali dg hinaan bapak, sekali sangat marah,mtetapi kami tetap bersabar sampai batas takdirNya.

Kami tetap menghormati keyaqinan bapak, alangkah tolerennya umat Islam yg mayoritas masih sabar menyaksikan sikat sifat bapak seperti ini, dan haram bagi kami menghina keyaqinan bapak, dan kami diajarkan untuk menghormati perbedaan keyaqinan, bersikap jujur, amanah, berkata santun, penyayang belas kasih terutama pada rakyat jelata, bahkan kami diajarkan untuk mendoakan agar hiadayah Allah berikan untuk bapak.

Allahumma ya Allah kuatkan iman kami, tetapkan kami dalam kesabaran dalam da'wah ini, dan satukan, rapatkan barisan kami, jadikanlah kami umat teladan di negeri yg kami cintai Indonesia ini.

Dari anak bangsa yg merindukan pemimpin yg bertaqwa, berakhlak mulia, amanah, rendah hati, penyayang, teladan dan sangat mencintai rakyat negerih tercinta ini.
Muhammad arifin ilham.

Kata “KAFIR”, Bukan Delik Pidana!.
(Analisis Yuridis UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan  Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian)

1. Ada upaya jahat dan keji yang ditujukan kepada Islam dan kaum muslimin, dengan memasukkan kata “KAFIR” sebagai delik pidana SARA.

2. Kafir, berasal dari kata dasar “kaf, fa’ dan ra”, arti dasarnya “tertutup” atau “terhalang”. Secara istilah, kafir berarti “terhalang dari petunjuk Allah SWT”.

3. Bisa saja orang-orang kafir beraklak mulia, seperti jujur, tidak korupsi, tidak zina, berbuat baik dengan tetangga, menyantuni orang miskin dll. Namun akhlak baik itu tidak cukup untuk menghapuskan status dia dari kategori orang kafir, manakala mereka tetap ingkar kepada Allah SWT.

4. Begitu gempitanya sekarang serangan yang ditujukan kepada umat Islam, yang terkait dengan keyakinan mereka. Agar melepaskan keyakinan mereka. Memilih pemimpin jangan dikaitkan dengan agama. Umat Islam diminta agar tidak mengkaitkan masalah politik dengan agama.

5. Wajar kalau ada seorang muslim menginginkan pemimpinnya muslim, sebagaimana non muslim menginginkan pemimpin yang seagama. Bukankah menjalankan agama dinegeri ini dijamin?!. ini bagian dari kebebasan beragama yang tentu dibatasi dengan tidak menista agama lain.

6. Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. (Barzilia, Gad (2007). ‘Law and Religion’. Ashgate ISBN 978-0-7546-2494-3), Daniel L. Dreisbach and Mark David Hall ‘The Sacred Rights of Conscience; Selected Readings on Relegious Liberty and Church-State in the American Founding’. Indianapolis: Liberty Fund Press,2009).

7. Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu PAsal 28E ayat (1) UUD 1945 ” setiap orang bebas memeluk dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”

8. Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam pasal 281 ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

9. Berdasarkan ketentuan hukum diatas, tentu kaum muslimin berhak menjalankan agamanya termasuk dalam memilih pemimpin.

10 Teks al-Qur’an Surat  Aali 'Imraan ayat 28 "Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara  diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembali(mu)."

11. Teks al-Qur’an Surat  An-Nisaa' ayat 144, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi WALI (PEMIMPIN / PELINDUNG) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu) ?"

12. Teks al-Qur’an Surat  Al-Maa-idah ayat 57, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil jadi PEMIMPINMU, orang-orang yang membuat agamamu jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu betul-betul orang-orang yang beriman."

13. Karena ini menyangkut Aqidah. Dan tentu semua pihak harus menghormati nya sebagaimana Muslim menghormati Non Muslim di Bali yang menjalankan agamanya.

14. Jika kata “KAFIR” dimasukkan sebagai delik pidana SARA, tentu ini sangat menyakiti kaum muslimin. Sama saja menuduh bahwa Allah SWT sebagai pembuatan kejahatan dan muslim sebagai penebar kejahatan, kebencian atau terror. Tentu ini sangat berbahaya, khawatir menyebabkan kemarahan rakyat secara semesta. Penguasa dan Penegak hukum jangan “menepuk air didulang terpercik muka sendiri”.

15. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

16. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, “Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.

17. Pasal 116 ayat (2) jo. Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 78 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas melarang penggunaan isu SARA untuk menyerang calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik,"

18. Bahkan, dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 menyatakan pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana.

19. Perhatikan dengan baik kalimat ini “ HARAM PEMIMPIN KAFIR”. Adakah unsur kebencian atau sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis?!. Bagi orang yang mengerti hukum, jawabannya tentu tidak.

20.Kecuali jika pemerintah atau KPU selaku pelaksana teknis pemilihan umum menolak calon pemimpin berdasarkan ras, etnis dan agama. Maka ini masuk kedalam delik pidana SARA.

21. Hal ini masuk dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, “Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa: (a) memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya”.

22. Kecuali jika kalimatnya seperti ini , “USIR ETNIS CHINA” atau “A mengatakan bahwa Suku A merupakan suku yang paling hebat dan suku A pantas untuk berkuasa sedangkan suku yang lain harus tunduk dan menjadi budak” atau “ETNIS CHINA HARUS TUNDUK SAMA PRIBUMI. PRIBUMI JANGAN HANYA DIAM…. LAWAN, SI CHINA”. Maka kalimat ini mengandung delik pidana SARA, karena mengandung unsur kebencian.

23. Kemudian jika kalimatnya seperti ini “Haram Pemimpin Kafir, Usir si China….kejar mereka”. Kalimat “usir si china ….kejar mereka!” ini menjadi SARA (delik formil) karena mengandung unsur kebencian. Sementara kalimat “Haram Pemimpin Kafir” BUKAN DELIK PIDANA SARA karena tidak mengandung unsur kebencian.

24. Hal ini berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)”.

25. Oleh karena para penegak hukum harus memahami apa yang dimaksud dengan SARA, serta memahami UU dan Peraturan secara keseluruhan dan tidak parsial, sehingga tidak menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan konflik sosial.

26.Penegak hukum harus hati-hati dalam menggunakan kewenangan, terlebih lagi kewenangan itu menggandung unsur politik dan ditunggangi kepentingan politik.

27. Penegak hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada penguasa. Tentu dengan cara menerapkan hukum seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.

28. Misalnya seorang nenek yang mencuri roti senilai Rp.10.000 kemudian diganjar hukuman penjara 1-2 tahun, sementara koruptor yang mencuri uang rakyat puluhan milyar hanya dipenjara 4 tahun saja, bahkan koruptor BLBI dan Century, hingga saat ini tak terdengar lagi.

29. contoh berikutnya seorang guru yang memberikan kritik positif akan wajah pendidikan negeri ini, kemudian ditahan atas dasar delik pidana pencemaran nama baik.

30. Jika penegak hukum tidak berlaku adil, maka akan menimbulkan kecemburuan sosial yang mengakibatkan gejolak sosial yang bersifat anarkis, misalnya dendam terhadap para penegak hukum.

31. Begitupun Kaum muslim harus melakukan kritik secara cerdas. Kritik adalah Kecaman atau tanggapan melalui penganalisaan dan pengevaluasian sesuatu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman, memperluas apresiasi, atau membantu memperbaiki pekerjaan (James J, 1996).

32. Jangan sampai merendahkan individu, ras, golongan, agama bahkan Tuhan-Tuhan mereka. Sebagaimana Allh SWT berfirman dalam Surat Al-An’am ayat 108 “ dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan….”

33. Kaum muslim harus fokus pada dakwah perubahan masyarakat dan sistem. Meninggalkan dan mencampakkan sistem Kapitalisme (demokrasi, sekulerisme, dll) dan sistem Sosialis dan Komunis. Kemudian menerapkan Syariah Islam dan bingkai Negara Khilafah ala minhajin nubuwwah (yang mengikuti Kenabian).

34. Partai politik yang notabenenya diketuai oleh orang Islam jangan menjadi pengkhianat terhadap kaum muslimin dengan tidak mengusung orang kafir. Orang kafir tidak akan menjadi pemimpin kalau tidak ada yang mencalonkan, partai politik..

35. Tentu umat Islam wajib menjadikan akidah Islam sebagai asas ikatan sekaligus landasan membangun sinergi dalam perjuangan.

36.selalu menjadikan syariah sebagai tolok ukur amal sekaligus bahan untuk melakukan muhâsabah dan memberi nasihat di antara kaum Muslim, antara kelompok Islam dan terhadap penguasa.

Wallahu’alam bishawab

Oleh; Chandra Purna Irawan,MH.
(Direktur Pusat Kajian dan Data Pusat Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, PBH HTI)

---------------------
Bahan Kajian;
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis , Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan  Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Copas dr group tetangga.
--------------------
.*Surat Terbuka*
بسم الله الرحمن الرحيم

Kepada
1. Ibu Hi Megawati Soekarnoputri
2. Drs  H Setia Novanto, Ak
3. Dr H Wiranto
4. H Surya Paloh

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Allah سبحانه وتعالي senantiasa memberi hidayahNya kepada Ibu & Bapak semua dalam menjalankan aktifitas sehari-hari khususnya dalam menjaga amanah suara Rakyat Indonèsia yang hari ini telah membuat Ibu dan Bapak menjadi orang besar sehingga terkenal di seluruh Indonèsia bahkan dunia. 

Tidak penting saya memperkenalkan diri,  karena saya bukanlah siapa-siapa. Saya juga bukan pengurus bahkan anggota Partai tertentu,  *saya hanyalah seorang anak bangsa yang prihatin dan tidak ingin Negri Indonèsia yang didirikan dengan darah para Syuhada ini tercabik-cabik apatahlagi sampai dikutuk atau dila'nat oleh Allah الجبار gara-gara ulah oknum pejabat yang semakin "gila" dan menjadi,  atau Na'uudzubillaah kalau gila beneran. (saya tidak ingin menulis nama akrabnya,  karena di kampung saya namanya itu artinya sesuatu yang menjijikan).*

Sebagai orang kecil,  saya tidak mungkin sedang "menggurui" apalagi mempengaruhi Ibu dan Bapak semua dalam dukungan polítik kepada petahana yang ketiban durian runtuh sedang menjadi Gubernur Ibukota Negri Muslim terbesar di Dunia ini,  tapí sebagai seorang hamba Allah yang dlaif,  saya takut àkan turut dimintai pertanggung jawaban oleh Allah Yang Màha  Adil àkan Ada carut marut Ibukota,  khususnya yang terakhir : *Penghinaan terhadap ayat Allah Yang Màha Kuasa dalam surah Al Maidah : 51.*

*Kegelisahan dan keprihatinan ini sangat beralasan,  karena dampaknya bukan hanya pengucap atau pelaku penistaan,  tetapi semua kita àkan kena dampak dari penghinaan tidak kecil ini.*

_saya juga khawatir Ibu dan Bapak semua àkan jauh lebih besar 'adzab dan la'nat Allah jika sebagai pembesar dari partai pengusung tinggal diam atas kemungkaran yang semakin menjadi-jadi ini. Jika saya cuek,  bisa saja. karena saya memang tidak kenal,  dan tidak pernah memilih partai Bapak Ibu satu kalipun. tetapi sebagai Muslim,  saya punya kewajiban untuk " tawaashau bil haq,  tawaashau bish shabr "_.

Secara hukum negarà saja,  sudah fatal salahnya.  karena sebagai seorang Gubernur,  yang sedang dinas,  tampil  dengan baju dinas di acara resmi kedinasan melakukan penistaan Ayat Allah. ini bukan masalah kecil,  bukan masalah sepele. masalah yang tidak hanya berdampak kerawanan sosial,  tapí akan mengundang laknat dan kutukan dari Allah Sang Penguasa alam jagat raya ini.

Terakhir,  lewat surat terbuka ini saya sampaikan, segeralah Ibu dan Bapak semua *segera lakukan " sesuatu " , sebelum semuanya terlambat. Karena jika ini dibiarkan saya khawatir yang lebih berat dan besar àkan terjadi,  dan jika itu terjadi jangankan polisi dan TNI,  Presidenpun tak kan berdaya,  karena berhadapan dengan Allah Penggenggam Langit dan Bumi ini.*

والله المستعان واليه نستغيث
وصلى الله على نبينا محمد وعلى اله وصحبه

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bumi Allah, 
05 Muharram 1438 H
06 Oktober 2016 M

Anak Bangsa yang Prihatin, 

_Ahmad Buchory Muslim_
abumuslim727@yahoo.com

***** yang setuju mohon dishare*****

xiaomi