ATURAN-ATURAN SEPUTAR ZAKAT FITRAH


ATURAN-ATURAN SEPUTAR ZAKAT FITRAH

 HUKUMNYA:
Fardhu ‘ain atas setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, besar maupun kecil. Ini merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana yg dinukil oleh Ibnul Mundzir. Namun dengan syarat ybs masih hidup ketika tenggelam matahari di malam ‘iedul fithri.

 HIKMAHNYA:
1- Sebagai pembersih org yg berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan cabul (selama berpuasa).
2- Sebagai makanan bagi fakir miskin.
3- Menghindarkan fakir miskin dari meminta-minta pada hari ‘Ied, sekaligus turut berbahagia bersama mereka yg kaya pada hari raya.
4- Menampakkan syukur nikmat dengan menyempurnakan shiyam dan qiyam Ramadhan.
5- Menumbuhkan sifat penyantun dan suka berbagi dengan kaum muslimin.
(Syaikh Ibnu Utsaimin)

6- Merupakan zakat badan yg tetap dihidupkan oleh Allah selama setahun. Oleh karenanya ia diwajibkan bagi anak kecil yg tidak berpuasa, demikian pula bagi orang gila dan orang yang wajib mengqadha’ puasanya.
(Syaikh Abdurrahman As Sa’diy)

 BEBERAPA HUKUM SEPUTAR ZAKAT FITRAH
PERTAMA:
Kadarnya adalah 1 sha’ (setara dengan 2.5 liter) berupa makanan pokok.

KEDUA:
Boleh memberikan lebih dari kadar yg ditentukan sebagai kehati-hatian, atau sebagai sedekah. Namun tidak boleh melakukannya dengan asumsi bahwa kadar yg ditentukan syariat dianggap terlalu sedikit, atau dengan asumsi bahwa melebihkan kadar tersebut adalah sesuatu yg dianjurkan. Lebih afdhal jika ingin bersedekah, maka memberikannya secara terpisah dari zakat fitrah (Syaikh Ibnu Utsaimin).

KETIGA:
Dapat diberikan berupa satu sha’ kurma, gandum, kismis atau makanan lain yang menjadi makanan pokok setempat, seperti beras, jagung atau sagu. Yang paling cocok saat ini ialah membayarkannya berupa beras (Syaikh Bin Baz).

KEEMPAT:
Tidak boleh membayarkannya berupa uang menurut mayoritas ulama (selain Abu Hanifah), sebab hal itu menyelisihi nas hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat beliau radhiyallaahu ‘anhum. (Syaikh Bin Baz).
Bahkan menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, tidak sah bila dibayarkan berupa uang, karena ia diwajibkan berupa makanan.

KELIMA:
Boleh membagikan zakat seseorang kepada lebih dari seorang fakir/miskin, dan boleh pula memberikan zakat beberapa orang kepada seorang fakir/miskin saja. (Syaikh Ibnu Utsaimin).

KEENAM:
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu, namun bila kepala keluarga membayarkannya untuk seluruh anggota keluarga, hukumnya sah. Walaupun diantara anggota keluarga tsb ada yang sudah berpenghasilan mandiri (Syaikh Ibnu Utsaimin).

KETUJUH:
Zakat fitrah tidak wajib dibayarkan untuk janin dalam kandungan, namun sekedar anjuran (istihbab) saja.

KEDELAPAN:
Pegawai, pembantu, dan pekerja bayaran wajib menanggung zakat fitrah mereka sendiri-sendiri dan tidak ditanggung oleh majikan mereka. Kecuali bila si majikan melakukannya secara sukarela atas persetujuan si pekerja/pembantu tsb, maka tidak mengapa (Syaikh Bin Baz dan Ibnu Utsaimin).

KESEMBILAN:
Yang paling afdhal adalah membayarkan zakat fitrah pada hari ‘ied sebelum shalat ied. (Ibnu Utsaimin)

KESEPULUH:
Boleh membayarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, tidak lebih dari itu (Syaikh Bin Baz dan Ibnu Utsaimin).

KESEBELAS:
Waktu pembayaran dimulai sejak adzan maghrib hari ke-28 (malam ke-29). Siapa yang membayarkannya sebelum itu dan ternyata bulan Ramadhannya genap 30 hari, berarti telah membayarkan sebelum waktunya. (Ibnu Utsaimin).

KEDUA BELAS:
Siapa yang membayarkannya sebelum waktunya, maka dianggap sebagai sedekah dan mendapat pahala karenanya. Namun ia dianggap belum membayar zakat, sehingga ia tetap harus mengeluarkan zakat lagi pada waktunya. (Ibnu Utsaimin).

KETIGA BELAS:
Sunnahnya ialah membayarkan zakat fitrah di negeri tempat tinggal orang yg bersangkutan (Syaikh Bin Baz).

KEEMPAT BELAS:
Afdhalnya ialah membayarkannya di tempat ia terkena kewajiban tersebut. Jika ia terkena kewajiban zakat ketika berada di luar negeri, maka ia membayarkannya di tempat tersebut. (Ibnu Utsaimin).

KELIMA BELAS:
Tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah hingga usai shalat ‘ied kecuali bagi yang berudzur. (Syaikh bin Baz dan Ibnu Utsaimin).

KEENAM BELAS:
Zakat tersebut mestinya telah sampai pada waktunya ke tangan fakir miskin, atau pihak yang diwakilkan untuk membagikannya kepada fakir miskin. Sebab jika ia telah sampai ke tangan pihak yg diwakilkan, hukumnya seperti sampai kepada yg berhak, walaupun pihak tersebut terlambat dalam menyerahkannya kepada yang berhak. (Ibnu Utsaimin).

KETUJUH BELAS:
Zakat fitrah tidak sah diberikan kecuali kepada fakir miskin saja. Tidak boleh diberikan kepada tetangga atau kerabat yang tidak membutuhkannya.

KEDELAPAN BELAS:
Zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin yang MUSLIM saja. (Ibnu Utsaimin).

Diterjemahkan oleh: Sufyan bin Fuad Baswedan
Solo, malam 28 Ramadhan 1437 H
Sumber: http://fawaed14.blogspot.co.id/2013/03/blog-post_3894.html

ADAB BERHARI RAYA IDUL FITRI

ADAB BERHARI RAYA IDUL FITRI

 

Sebelum merayakan hari raya Idul Fitri 1437 H, ada beberapa adab yang penting untuk diperhatikan, di antaranya:

◇ 1. Menghadirkan niat yang baik
◇ 2. Mandi pagi sebelum menuju lapangan pelaksanaan shalat Ied
◇ 3. Mengenakan minyak wangi bagi laki-laki
◇ 4. Mengenakan pakaian yang rapi dan baru jika ada
◇ 5. Merapikan rambut
◇ 6. Mengeluarkan zakat fitrah sebelum menuju lapangan shalat Ied. Ini adalah waktu utama mengeluarkan zakat fitrah
◇ 7. Menyantap beberapa buah kurma -atau sarapan- sebelum menuju lapangan shalat Ied
◇ 8. Bersegera menuju lapangan shalat Ied
◇ 9. Menuju lapangan sambil bertakbir dengan mengeraskan suara bagi laki-laki
◇ 10. Terus bertakbir hingga datangnya imam
◇ 11. Mengajak para wanita untuk ikut menuju lapangan shalat Ied walaupun sedang haid, namun tentu yang sedang haid tidak boleh mengerjakan shalat Ied
◇ 12. Mengajak anak-anak untuk ikut menuju lapangan shalat Ied
◇ 13. Sunnahnya, menuju lapangan shalat Ied dengan berjalan kaki
◇ 14. Berangkat menuju lapangan shalat Ied dan pulang melalui jalan yang berbeda
◇ 15. Saling memberi ucapan selamat hari raya dengan "taqabballlahu minaa wa minkum" atau ucapan baik lainnya
◇ 16. Tidak boros harta di hari raya
◇ 17. Tidak berjabat tangan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram
◇ 18. Bagi wanita tidak mengenakan minyak wangi ketika keluar rumah
◇ 19. Tetap menjaga shalat lima waktu
◇ 20. Menjauhkan diri dari bermain petasan atau kembang api atau hal sia-sia yang lainnya.

Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan ampunan kepada kita dan kemudahan untuk senantiasa beramal saleh. Aamiin.

 Sumber :

Bagian Indonesia
ICC DAMMAM KSA
[ 28/09/1437 H ]
===========================
Berlangganan Tulisan:
Via WhatsApp +966556288679
Via Telegram @iccdammamksa

APAKAH SEDEKAH DAN ZAKAT HANYA DIKELUARKAN PADA BULAN RAMADHAN?

APAKAH SEDEKAH DAN ZAKAT HANYA DIKELUARKAN PADA BULAN RAMADHAN?

https://almanhaj.or.id/5296-apakah-sedekah-dan-zakat-hanya-dikeluarkan-pada-bulan-ramadhan.html

Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn ditanya: “Apakah sedekah dan zakat hanya dikeluarkan pada bulan Ramadhan?”

Beliau rahimahullah menjawab.

“Sedekah tidak hanya pada bulan Ramadhan. Amalan ini disunnahkan dan disyariatkan pada setiap waktu. Sedangkan zakat, maka wajib dikeluarkan ketika harta itu telah genap setahun, tanpa harus menunggu bulan Ramadhan, kecuali kalau Ramadhan sudah dekat. Misalnya, hartanya akan genap setahun (menjadi miliknya) pada bulan Sya’ban, lalu dia menunggu bulan Ramadhan untuk mengeluarkan zakat, ini tidak masalah. Namun, jika haulnya (genap setahunnya) pada bulan Muharram, maka zakatnya tidak boleh ditunda sampai Ramadhan. Namun, si pemilik harta, bisa juga mengeluarkan zakatnya lebih awal, misalnya dibayarkan pada bulan Ramadhan, dua bulan sebelum genap setahun. Memajukan waktu pembayaran zakat tidak masalah, akan tetapi menunda penyerahan zakat dari waktu yang telah diwajibkan itu tidak boleh. Karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, maka kewajiban itu wajib dilaksanakan ketika apa yang menjadi penyebabnya ada. Kemudian alasan lain, tidak ada seorang pun yang bisa menjamin bahwa dia akan masih hidup sampai batas waktu yang direncanakan untuk melaksanakan ibadahnya yang tertunda. Terkadang dia meninggal (sebelum bisa melaksanakannya-pent), sehingga zakat masih menjadi tanggungannya sementara para ahli waris terkadang tidak tahu bahwa si mayit masih memiliki tanggungan zakat.[1]

Keistimewaan bulan Ramadhan memang menggiurkan setiap insan yang beriman dengan hari Akhir. Mungkin inilah sebabnya, sehingga sebagian orang yang terkena kewajiban zakat menunda zakatnya, padahal mestinya tidak. Apalagi kalau melihat kepentingan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dan biasanya, mereka lebih membutuhkan zakat di luar bulan Ramadhan, karena sedikit orang bershadaqah, berbeda dengan pada bulan Ramadhan, banyak sekali orang-orang yang mau bershadaqah. Dan ini memang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di luar Ramadhan, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terkenal dermawan, dan ketika Ramadhan tiba beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan lagi [2], sampai dikatakan : Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan dibandingkan dengan angin yang bertiup.[3]

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰـهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ ، وَأَجْوَدُ مَا يَـكُوْنُ فِـيْ رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ ، وَكَانَ جِبْرِيْلُ عَلَيْهِ السَّلَامُ يَلْقَاهُ فِـيْ كُـّلِ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَـيُـدَارِسُهُ الْـقُـرْآنَ ، فَلَرَسُوْلُ اللّٰـهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْـخَيْـرِ مِنَ الِرّيْحِ الْـمُرْسَلَةِ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan dengan kebaikan, dan lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan ketika Jibril Alaihissallam bertemu dengannya. Jibril menemuinya setiap malam Ramadhân untuk menyimak bacaan al-Qur’annya. Sungguh, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih dermawan daripada angin yang berhembus.”

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06-07/Tahun XIII/14307H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Majmû’ Fatâwâ wa Rasâil, Syaikh Muhammad bin Shâlih al Utsaimin , 18/459. fatwa tentang larangan menunda pembayaran zakat mal dari waktu wajibnya juga dikeluarkan oleh lajnah Dâimah, 9/392-39

[2] Dikeluarkan oleh al-Bukhâri dan Muslim

[3] HR al-Bukhâri, no. 1902 dan Muslim

xiaomi