Info Dari Whatsapps Yang Perlu Dipertimbangkan Soal Pilkada DKI

Bismillaah... 

Mohon untuk disebar luas... Sampai Pilkada DKI... 


BUKAN TTG SARA 

BUKAN TTG SENTIMEN BUKAN PULA BENCI

TAPI KITAB SUCI MEWAJIBKAN MENGANGKAT PEMIMPIN YG BERIMAN, AMANAH DAN CERDAS...........


AL QURAN HARAMKAN ANGKAT PEMIMPIN KAFIR SEBGMANA AQ HARAMKAN JUDI, MENIPU, ZINA MINUM KHAMAR DAN MAKAN BABI........

==================


1. *Al-Qur’an*

*M E L A R A N G*

*Menjadikan orang Kafir Sebagai PEMIMPIN*

QS.Ali Imraan: 28, 

QS.An-Nisaa’: 144, 

QS.Al-Maa-idah: 57.


2. *Al-Qur’an*

*M E L A R A N G*

*Menjadikan orang Kafir Sebagai PEMIMPIN Walau KERABAT Sendiri*.

QS.At-Taubah: 23, 

QS.Al-Mujaadilah: 22,


3. *Al-Qur’an*

*M E L A R A N G*

*Menjadikan orang Kafir Sebagai TEMAN SETIA*.

QS.Ali Imraan: 118,

QS.At-Taubah: 16.


4. *Al-Qur’an*

*M E L A R A N G*

*SALING TOLONG dengan kafir yang akan MERUGIKAN umat islam*.

QS.Al-Qasshash: 86, 

QS.Al-Mumtahanah: 13.


5. *Al-Qur’an*

*M E L A R A N G*

*MENTAATI orang kafir untuk MENGUASAI Muslim*

QS.Ali Imraan: 149–150.


6. *Al-Qur’an*

*M E L A R A N G*

*Memberi PELUANG kepada orang kafir sehingga MENGUASAI Muslim*.

QS.An-Nisaa’: 141.


7. *Al-Qur’an*

*MEMVONIS MUNAFIQ*

*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.

QS.An-Nisaa’: 138–139.


8. *Al-Qur’an*

*MEMVONIS ZALIM*

*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.

QS.Al-Maa-idah: 51.


9. *Al-Qur’an*

*MEMVONIS FASIQ*

*Kepada muslim yang menjadikan kafir sebagai pemimpin*.

QS.Al-Maa-idah: 80–81.


10. *Al-Qur’an MEMVONIS SESAT, kepada muslim yg menjadikan kafir sebagai pemimpin*.

QS.Al-Mumtahanah: 1.


11. *Al-Qur’an MENGANCAM AZAB, Bagi yang menjadikan Kafir sebagai Pemimpin / Teman setia*.

QS.Al-Mujaadilah: 14–15.


12. *Al-Qur’an* *MENGAJARKAN DOA*

*Agar Muslim Tidak Menjadi SASARAN FITNAH kaum Kafir*

QS.Al-Mumtahanah: 5.


*Ya Allah, Ya Robb, Ya Tuhan kami, sungguh telah kami sampaikan FirmanMu, Kami memohon ampun serta Berlindung hanya kepadaMu Ya Robbal Aalamiin*.



والله أعلم بالصواب 



MOHON DISEBAR BERULANG2 SEKALI SEPEKAN SAMPAI PILKADA JAKARTA...Copy paste group sebelah Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Ini berita Dari Ust. Syamsul Arifin Nababan (Sedang berdakwah di America Serikat sampai Bulan April 2016) dan pak Rusmono pengurus Mesjid Raya Pondok Indah.

Informasi ini dari Imam Masjid New York AS, KH. Syamsi Ali.

WASPADALAH !!!

Memang betul bahwa Ahok sungguh-sungguh sedang dikader dan dipersiapkan oleh Dewan Gereja dunia untuk menjadi Presiden REPUBLIK INDONESIA ke depan dan itu dimulai dari kesuksesan dia menguasai Jakarta.

Beberapa waktu yang lalu, saya (Syamsi Ali) diundang oleh Council of Churches (Dewan Gereja-Gereja) untuk sebuah acara. Entah mereka tahu kalau saya hadir atau tidak, seorang petinggi gereja memulai sambutannya dengan mengatakan, "Puji Tuhan yang telah memenangkan hamba-nya di negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia. Dimana dia Kristen China telah berhasil mengambil alih kepemimpinan negara itu."

Rupanya dia menyangka bahwa Ahok itu telah terpilih jadi presiden. Setelah ada yang mengkoreksi, dia mengatakan, "But we must work hard to make him succeeding in taking over the country"
(Akan tetapi kita harus bekerja keras menjadikannya (Ahok) sukses mengambil alih (kekuasaan) di negeri itu..."

Saudaraku seiman dan seaqidah......
Saya (Syamsi Ali) menyampaikan ini untuk menjadi motivasi kerja. Bahwa Muslim Indonesia kalau tidak hati-hati akan mendapat musibah besar.

Kita tentunya tidak perlu marah, apalagi takut. Yang perlu dilakukan adalah menjadikan realita ini sebagai "Common Enemy (Musuh bersama)", sehingga seluruh komponen umat bersatu dan mengesampingkan kepentingan sempit, termasuk fanatisme golongan/mazhab, kecuali Syiah dan Ahmadiyah serta aliran menyimpang lainya yang menyimpang dan memang sudah dikondisikan oleh Yahudi Internasional dan badan- badan misi Kristen, kesatuan bisnis China juga Tim Intelijen Hitam Dunia.

Kita bekerja keras untuk memenangkan umat Islam. Dan amat sangat berharap agar kita semua jangan termakan dan terbawa arus strategi kafir sekuler.
Misalnya tidak terkecoh seolah-olah pilihan kita itu sangat Islami atau paling tidak dekat dengan umat Islam, padahal tidak begitu keadaannya.

Contohnya banyak umat Islam yang di benaknya terhipnotis saat Pilpres 2014 sehingga memilih JUSUF KALLA yang muslim, dan menurut sebagian muslim Indonesia tidak sekuler. Tapi nyatanya setelah jadi wakil JOKOWI, juga ikut terbawa sekuler, dan banyak sikap dan statement-nya yang sangat tidak menguntungkan Islam dan umatnya di Indonesia.

Oleh karena itu wahai Saudaraku.....
Al-Qur'an sangat tegas memandu kita soal memilih pemimpin. Dan Dewan Gereja dunia sangat bernafsu ingin menguasai Indonesia sebagai negeri Muslim terbesar di dunia.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat....

Alhukum Fillah,
Syamsi Ali Al-Indunisiy
New York, United States of America.

SEKEDAR MENGINGATKAN KEMBALI KEPADA SELURUH UMAT MUSLIM INDONESIA DAN MOHON DISEBARKAN UNTUK PERTIMBANGAN KEWASPADAAN SELURUH UMAT ISLAM  INDONESIA.(copas dr ttngga sebelah sekedar mengingatkan)



ATURAN-ATURAN SEPUTAR ZAKAT FITRAH


ATURAN-ATURAN SEPUTAR ZAKAT FITRAH

 HUKUMNYA:
Fardhu ‘ain atas setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, besar maupun kecil. Ini merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana yg dinukil oleh Ibnul Mundzir. Namun dengan syarat ybs masih hidup ketika tenggelam matahari di malam ‘iedul fithri.

 HIKMAHNYA:
1- Sebagai pembersih org yg berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan cabul (selama berpuasa).
2- Sebagai makanan bagi fakir miskin.
3- Menghindarkan fakir miskin dari meminta-minta pada hari ‘Ied, sekaligus turut berbahagia bersama mereka yg kaya pada hari raya.
4- Menampakkan syukur nikmat dengan menyempurnakan shiyam dan qiyam Ramadhan.
5- Menumbuhkan sifat penyantun dan suka berbagi dengan kaum muslimin.
(Syaikh Ibnu Utsaimin)

6- Merupakan zakat badan yg tetap dihidupkan oleh Allah selama setahun. Oleh karenanya ia diwajibkan bagi anak kecil yg tidak berpuasa, demikian pula bagi orang gila dan orang yang wajib mengqadha’ puasanya.
(Syaikh Abdurrahman As Sa’diy)

 BEBERAPA HUKUM SEPUTAR ZAKAT FITRAH
PERTAMA:
Kadarnya adalah 1 sha’ (setara dengan 2.5 liter) berupa makanan pokok.

KEDUA:
Boleh memberikan lebih dari kadar yg ditentukan sebagai kehati-hatian, atau sebagai sedekah. Namun tidak boleh melakukannya dengan asumsi bahwa kadar yg ditentukan syariat dianggap terlalu sedikit, atau dengan asumsi bahwa melebihkan kadar tersebut adalah sesuatu yg dianjurkan. Lebih afdhal jika ingin bersedekah, maka memberikannya secara terpisah dari zakat fitrah (Syaikh Ibnu Utsaimin).

KETIGA:
Dapat diberikan berupa satu sha’ kurma, gandum, kismis atau makanan lain yang menjadi makanan pokok setempat, seperti beras, jagung atau sagu. Yang paling cocok saat ini ialah membayarkannya berupa beras (Syaikh Bin Baz).

KEEMPAT:
Tidak boleh membayarkannya berupa uang menurut mayoritas ulama (selain Abu Hanifah), sebab hal itu menyelisihi nas hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan praktik para sahabat beliau radhiyallaahu ‘anhum. (Syaikh Bin Baz).
Bahkan menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, tidak sah bila dibayarkan berupa uang, karena ia diwajibkan berupa makanan.

KELIMA:
Boleh membagikan zakat seseorang kepada lebih dari seorang fakir/miskin, dan boleh pula memberikan zakat beberapa orang kepada seorang fakir/miskin saja. (Syaikh Ibnu Utsaimin).

KEENAM:
Zakat fitrah adalah kewajiban setiap individu, namun bila kepala keluarga membayarkannya untuk seluruh anggota keluarga, hukumnya sah. Walaupun diantara anggota keluarga tsb ada yang sudah berpenghasilan mandiri (Syaikh Ibnu Utsaimin).

KETUJUH:
Zakat fitrah tidak wajib dibayarkan untuk janin dalam kandungan, namun sekedar anjuran (istihbab) saja.

KEDELAPAN:
Pegawai, pembantu, dan pekerja bayaran wajib menanggung zakat fitrah mereka sendiri-sendiri dan tidak ditanggung oleh majikan mereka. Kecuali bila si majikan melakukannya secara sukarela atas persetujuan si pekerja/pembantu tsb, maka tidak mengapa (Syaikh Bin Baz dan Ibnu Utsaimin).

KESEMBILAN:
Yang paling afdhal adalah membayarkan zakat fitrah pada hari ‘ied sebelum shalat ied. (Ibnu Utsaimin)

KESEPULUH:
Boleh membayarkannya sehari atau dua hari sebelum ‘Ied, tidak lebih dari itu (Syaikh Bin Baz dan Ibnu Utsaimin).

KESEBELAS:
Waktu pembayaran dimulai sejak adzan maghrib hari ke-28 (malam ke-29). Siapa yang membayarkannya sebelum itu dan ternyata bulan Ramadhannya genap 30 hari, berarti telah membayarkan sebelum waktunya. (Ibnu Utsaimin).

KEDUA BELAS:
Siapa yang membayarkannya sebelum waktunya, maka dianggap sebagai sedekah dan mendapat pahala karenanya. Namun ia dianggap belum membayar zakat, sehingga ia tetap harus mengeluarkan zakat lagi pada waktunya. (Ibnu Utsaimin).

KETIGA BELAS:
Sunnahnya ialah membayarkan zakat fitrah di negeri tempat tinggal orang yg bersangkutan (Syaikh Bin Baz).

KEEMPAT BELAS:
Afdhalnya ialah membayarkannya di tempat ia terkena kewajiban tersebut. Jika ia terkena kewajiban zakat ketika berada di luar negeri, maka ia membayarkannya di tempat tersebut. (Ibnu Utsaimin).

KELIMA BELAS:
Tidak boleh menunda pembayaran zakat fitrah hingga usai shalat ‘ied kecuali bagi yang berudzur. (Syaikh bin Baz dan Ibnu Utsaimin).

KEENAM BELAS:
Zakat tersebut mestinya telah sampai pada waktunya ke tangan fakir miskin, atau pihak yang diwakilkan untuk membagikannya kepada fakir miskin. Sebab jika ia telah sampai ke tangan pihak yg diwakilkan, hukumnya seperti sampai kepada yg berhak, walaupun pihak tersebut terlambat dalam menyerahkannya kepada yang berhak. (Ibnu Utsaimin).

KETUJUH BELAS:
Zakat fitrah tidak sah diberikan kecuali kepada fakir miskin saja. Tidak boleh diberikan kepada tetangga atau kerabat yang tidak membutuhkannya.

KEDELAPAN BELAS:
Zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada fakir miskin yang MUSLIM saja. (Ibnu Utsaimin).

Diterjemahkan oleh: Sufyan bin Fuad Baswedan
Solo, malam 28 Ramadhan 1437 H
Sumber: http://fawaed14.blogspot.co.id/2013/03/blog-post_3894.html

ADAB BERHARI RAYA IDUL FITRI

ADAB BERHARI RAYA IDUL FITRI

 

Sebelum merayakan hari raya Idul Fitri 1437 H, ada beberapa adab yang penting untuk diperhatikan, di antaranya:

◇ 1. Menghadirkan niat yang baik
◇ 2. Mandi pagi sebelum menuju lapangan pelaksanaan shalat Ied
◇ 3. Mengenakan minyak wangi bagi laki-laki
◇ 4. Mengenakan pakaian yang rapi dan baru jika ada
◇ 5. Merapikan rambut
◇ 6. Mengeluarkan zakat fitrah sebelum menuju lapangan shalat Ied. Ini adalah waktu utama mengeluarkan zakat fitrah
◇ 7. Menyantap beberapa buah kurma -atau sarapan- sebelum menuju lapangan shalat Ied
◇ 8. Bersegera menuju lapangan shalat Ied
◇ 9. Menuju lapangan sambil bertakbir dengan mengeraskan suara bagi laki-laki
◇ 10. Terus bertakbir hingga datangnya imam
◇ 11. Mengajak para wanita untuk ikut menuju lapangan shalat Ied walaupun sedang haid, namun tentu yang sedang haid tidak boleh mengerjakan shalat Ied
◇ 12. Mengajak anak-anak untuk ikut menuju lapangan shalat Ied
◇ 13. Sunnahnya, menuju lapangan shalat Ied dengan berjalan kaki
◇ 14. Berangkat menuju lapangan shalat Ied dan pulang melalui jalan yang berbeda
◇ 15. Saling memberi ucapan selamat hari raya dengan "taqabballlahu minaa wa minkum" atau ucapan baik lainnya
◇ 16. Tidak boros harta di hari raya
◇ 17. Tidak berjabat tangan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram
◇ 18. Bagi wanita tidak mengenakan minyak wangi ketika keluar rumah
◇ 19. Tetap menjaga shalat lima waktu
◇ 20. Menjauhkan diri dari bermain petasan atau kembang api atau hal sia-sia yang lainnya.

Semoga Allah subhanahu wa ta'ala memberikan ampunan kepada kita dan kemudahan untuk senantiasa beramal saleh. Aamiin.

 Sumber :

Bagian Indonesia
ICC DAMMAM KSA
[ 28/09/1437 H ]
===========================
Berlangganan Tulisan:
Via WhatsApp +966556288679
Via Telegram @iccdammamksa

xiaomi